Viewers

Sabtu, 18 Januari 2014

Apa anda keracunan MAKANAN.???

Diagnosis KERACUNAN MAKANAN & PENGOBATANNYA


Bagaimana Mengetahui Jika Saya Keracunan Makanan?
Sebagian besar kasus keracunan makanan merupakan kasus ringan, yang berlangsung dari satu sampai tiga hari. Namun banyak orang yang tidak mencari perawatan medis sehingga keracunan makanan yang dialami mereka tidak terdiagnosis.
Meskipun Anda mencurigai gejala yang Anda alami adalah gejala keracunan makanan, namun satu-satunya cara untuk mengetahui secara pasti apakah Anda keracunan makanan adalah dengan menguji makanan yang Anda makan atau memeriksa tinja, darah, atau muntahan Anda.
Keracunan kimia atau toksin makanan biasanya dapat didiagnosis dengan deskripsi gejala dan dengan menguji makanan yang berpotensi menjadi penyebab keracunan.
Bagaimana Cara Mengatasi Keracunan Makanan?
Muntah dan diare adalah cara tubuh untuk membilas keluar racun dari sistem Anda. Jadi jangan konsumsi obat bebas untuk mengobati gejala-gejala tersebut kecuali atas petunjuk dokter Anda.
Setelah Anda dapat menyimpan cairan dalam perut Anda, maka mulailah minum banyak cairan.  Jika Anda masih diare, maka Anda perlu menghindari makanan berminyak, kafein, dan manis-manis sambil Anda mulai memperbaiki pola makan Anda. Beberapa orang juga, mungkin pada awalnya mengalami kesulitan mencerna produk susu setelah diare.
Karena muntah atau diare yang berulang dapat menghilangkan cairan dalam jumlah besar dari sistem tubuh Anda, maka dehidrasi merupakan potensi komplikasi yang berbahaya, terutama pada anak-anak dan orang lanjut usia. Cairan yang hilang harus diganti dengan segera. Jika Anda tidak dapat menjaga cairan tubuh, segera hubungi dokter Anda. Penggantian cairan intravena mungkin diperlukan.
Pengobatan untuk Keracunan Makanan
Jika gejala-gejala keracunan makanannya parah atau berlangsung terus-menerus, maka dokter Anda dapat merekomendasikan atau meresepkan obat untuk mengendalikan diare atau muntah sampai kondisi dapat terkendali. Bayi, anak-anak, orang lanjut usia, dan orang dengan diabetes atau kondisi kronis lainnya harus dimonitor secara seksama untuk dehidrasi dan komplikasi potensial lainnya. Obat antibiotik mungkin juga diresepkan untuk beberapa jenis keracunan makanan.
Jika ada kecurigaan sakit botulisme, maka Anda harus segera dirawat di rumah sakit. Karena botulisme dapat menyebabkan kegagalan pernafasan dan bahkan kematian, pengobatan yang cepat dan tepat sangat meningkatkan kemungkinan Anda untuk sembuh total.

PRINTER LASSER DAN Dot-MATRIX

 PENGERTIAN PRINTER LASER DAN DOT MATRIX


- PRINTER LASER


Pencetak laser atau printer laser adalah pencetak untuk komputer yang menggunakan teknologi diode cahaya untuk mendapatkan partikel-partikel kecil toner dari cartridge ke kertas. Alat ini sering lebih ekonomis dibanding menggunakan tinta pencetak tinta.

Proses

Pencetak laser bekerja dengan melibatkan 7 langkah:
  1. Pemrosesan Gambar Raster: peosesor dalam pencetak mengubah data untuk dicetak dari format apapun yang ada, ke bitmap halaman untuk dicetak - yang kemudian disimpan dalam memori gambar raster.
  2. Pengisian: Sebuah muatan elektrostatik kemudian diproyeksikan ke drum fotosensitif berputar dalam pencetak.
  3. Penulisan: Sinar laser diarahkan pada cermin poligon berputar, yang mengalihkan sinar itu ke drum fotosensitif. Data yang dirasterisasi kini dibaca, dan digunakan untuk mengendalikan apakah laser itu menyala atau tidak, karena sinar itu menyapu drum - di mana ketika sinar laser mengenai drum muatannya dibalik, menciptakan gambaran listrik laten di permukaan.
  4. Perkembangan: Permukaan drum kemudian dipajankan ke partikel toner bermuatan negatif, yang ditarik ke daerah di mana laser itu menulis gambaran listrik tersimpan. Toner itu akan diusir oleh muatan negatif daerah di drum di mana sinar laser tak mengenainya, dan kemudian menghilangkan muatan.
  5. Transfer: Drum sekarang diputar ke kertas, mengubah gambar dari drum ke kertas (untuk membantu proses ini ada pemutar bermuatan positif di belakang kertas, yang mendorong toner dari drum dan ke kertas).
  6. Penggabungan: Kertas kemudian dilewatkan melalui penggabung, di mana pemutar itu menyiapkan panas dan tekanan untuk mengikat toner ke kertas.
  7. Pembersihan: Sebuah tangkai tak bermuatan listrik dan lampu penembak menghilangkan toner dan semua muatan yang tersisa di drum (semua ini akan terjadi dalam 1 revolusi drum)

    KEUNGGULAN , KELEBIHAN , KEKURANGAN :

    Kelebihan Printer laser lainnya adalah dapat mencetak pada banyak media, seperti glossy paper, kertas plain, label sticker, transparansi, paper plate, cardstock, art paper, photo paper dan lain sebagainya. Dokumen yang diprint menggunakan printer laser jauh lebih awet dari pada dokumen yang dicetak menggunakan printer inkjet atau printer jenis lain, karena cetakan printer laser tahan terhadap air dan kelembaban yang tinggi, sehingga hasil printnya tidak mudah pudar dan luntur.


    Selain kelebihan dan keunggulan printer laser diatas, printer laser juga memiliki beberapa kelemahan antara ini adalah konsumsi daya listriknya yang tinggi atau wattnya lebih tinggi dari printer jenis inkjet atau jenis lainnya dan harga printer laser yang jauh lebih mahal dibanding printer jenis inkjet lainnya. Output printer tinta padat bisa membuat paper jam pada mesin fotokopi atau scaner dengan auto feeder. Dan yang terakhir kekurangan printer laser adalah Kemungkinan cetak warna yang tidak pas pada printer LED membuat gambar menjadi kabur.


    Jadi kesimpulannya sepertinya lebih mudah pada printer inkjet untuk pengisian tintanya, tapi lebih keren dan cepat pada printer laser untuk penggunaan serta hasilnya. demikian kelebihan dan kekurangan printer laser. Semoga bermanfaat. Baca juga tulisan terbaru lainnya:




PENGERTIAN DOT MATRIX


Printer Dot-Matrix adalah pencetak yang resolusi cetaknya masih sangat rendah. Selain itu ketika sedang mencetak, printer jenis ini suaranya cenderung keras serta kualitas untuk mencetak gambar kurang baik karena gambar yang tercetak akan terlihat seperti titik-titik yang saling berhubungan. Umumnya, printer jenis dot-matrix juga hanya mempunyai satu warna, yaitu warna hitam.


Head dari printer jenis ini, terdiri atas 7 atau 9 ataupun 24 jarum yang tersusun secara vertical dan membentuk sebuah kolom. Pada saat bekerja, jarum yang ada akan membentuk character images melalui gesekan-gesekan jarum pada karbon dan kertas. Printer jenis ini juga merupakan character printer. Kecepatannya sangat bervariasi, tapi untuk Epson LX-80, adalah 80 caharacter per second. Pada saat head-printer bergerak dari kiri kekanan sambil menyentuh kertas, maka huruf yang sudah terpola dalam suatu susunan jarum akan segera muncul. Pola huruf ini kemudian diterima oleh pita karbon yang dibaliknya terdapat kertas, dan terjadilah pencetakan huruf demi huruf.

Setiap character yang terbentuk akan menimbulkan suatu pola unique yang terdiri dari pelbagai titik didalam dimensi sebuah matrix. Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula yangnon-color. Umumnya, printer jenis dot-matrix juga hanya mempunyai satu warna, yaitu warna hitam. Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna, yaitu hitam, biru, merah dan kuning.


A.       Keunggulan Printer Dot Matrix antara lain :
  • pita printer dot-matrix jauh lebih murah dibandingkan dengan toner (tinta) untuk printer jenis inkjet dan laserjet
  • Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula yang non-color. 
  • Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna, yaitu hitam, biru, merah dan kuning. 
  • Dapat mencetak rangkap sekaligus. Dapat mencetak ukuran kertas yang lebar.

B.      Kekurangan Printer Dot Matrix antara lain :
  • pencetak yang resolusi cetaknya masih sangat rendah.
  • ketika sedang mencetak, printer jenis ini suaranya cenderung keras
  • kualitas untuk mencetak gambar kurang baik karena gambar yang tercetak akan terlihat seperti titik-titik yang saling berhubungan.
  • Dpi dan Ppm rendah.
  • Geraknya sangat lambat.
  • Warna yang dihasilkan tidak bervariasi.

APA ITU PAJAK.???




PENGERTIAN PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Definisi

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Leroy Beaulieu 
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani 
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH 
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R 
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabat
    diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. - pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
    • Sementara itu
  1. Pajak Hotel ****Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa memaksa perwakilan diplomatik dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)***;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang - undang Perpajakan Negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
  • Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
  2. Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

Teori pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Penerimaan Pajak di Indonesia

Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.
  • Pajak
  • Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
  2. Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
  • Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
  2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
  3. Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
Laba usaha yang diterima oleh badan usaha maupun perorangan itulah yang akan dikenai PPh. Namun demikian, bagi Wajib Pajak perorangan, sebelum laba dikenakan pajak terlebih dahulu dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan dan bergantung pada jumlah tanggungan keluarganya. Sebenarnya, pihak yang memiliki sebuah usaha berbentuk badan adalah juga perorangan sebagai investor. Hasil yang akan diterima oleh investor sebagai pemilik usaha merupakan penghasilan kembali yang merupakan Objek PPh bagi perorangan. Namun karena prinsip usaha adalah “going concern” maka keuntungan dari sebuah badan usaha tidak selalu langsung dinikmati oleh investor (pemilik) tetapi dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar usaha. Sehingga penghasilan yang diterima oleh perorangan atas investasinya di badan usaha bisa ditunda sampai keuntungan tersebut dibagikan ke perorangan.
  • Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
  1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
  2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
  3. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
  4. Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

KKN ( KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME )



>>KORUPSI
 
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi

  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Dampak negatif

Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Bentuk-bentuk penyalahgunaan

Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan

Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional pada tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)

Sumbangan kampanye dan "uang haram"

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

Tuduhan korupsi sebagai alat politik

Sering terjadi dimana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

Mengukur korupsi

Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.



>>KOLUSI

Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
  • Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
  • Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.

>>NEPOTISME


Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.

Sumber : http://id.wikipedia.org

Sabtu, 11 Januari 2014

ANTIVIRUS BUATAN ANAK BANGSA INDONESIA

DAFTAR ANTIVIRUS BUATAN INDONESIA / DAFTAR SOFTWARE BUATAN INDONESIA


Antivirus merupakan obat atau sebagai antisipasi dari serangan virus komputer supaya virus tersebut tidak menginfeksi komputer yang dapat berakibat fatal bagi komputer anda, pasti hal ini sangat menjengkelkan bagi anda, karena data penting yang anda miliki bisa hilang atau dihapus oleh virus. Dan andapun bebas memilih Antivirus mana yang anda suka, bisa Antivirus buatan luar negeri maupun dalam negeri, tapi saya menganjurkan untuk membasmi virus lokal harus memakai antivirus buatan Indonesia sendiri, karena sudah banyak Antivirus kita yang sudah diakui oleh Indonesia bahkan dunia akan kemampuannya mendetect virus dan sejenisnya.

Berikut dibawah ini daftar Antivirus Buatan Anak Indonesia yang paling banyak digunakan di Indonesia :

1. PC Media Antivirus



PCMAV adalah Antivirus yang dibuat oleh majalah PCmedia yang dimulai pada awal tahun 2006, antivirus ini merupakan antivirus yang paling banyak digunakan di Indonesia, mengingat kemampuannya yang sangat bagus dan sangat membantu sekali, terutama ketika komputer saya terinfeksi virus, ketika itu saya menggunakan pcmav v4lkyr13 untuk membasmi virus/worm yang bernama win32 heur/ win32 cekar, karena antivirus yang cocok untuk menghapus virus/worm tersebut adalah pcmav. Kelemahannya hanya pada waktu scanning yang lama dan tidak bisa digunakan pada OS windows 98 harus windows 2000 keatas.

2. SMADAV




SMADAV adalah antivirus buatan Indonesia yang mulai diluncurkan pada bulan Maret 2007 dan mulai booming pada awal bulan tahun 2009, pengguna smadav pun semakin bertambah itu semua tidak terlepas oleh upaya smadav untuk memperbaharui antivirusnya, keunggulan antivirus ini adalah cepatnya proses scanning pada komputer dan tidak membebani memori komputer, selain itu smadav juga membersihkan hingga tuntas semua virus yang sudah menginfeksi komputer anda dan saat ini smadav mampu mendeteksi kurang lebih 1500 lokasi registry, dan kekurangannya belum bisa menghapus secara tuntas virus-virus impor, karena difokuskan untuk menghadapi virus yang tersebar di Indonesia.

3. ANSAV Antivirus



ANSAV adalah antivirus yang dibuat oleh perusahaan Indonesia yang mulai dipopulerkan sejak bulan Oktober 2006 dan merupakan pesaing dari Antivirus PCMAV yang terlebih dahulu telah diluncurkan. Antivirus ini juga cukup banyak digunakan oleh orang Indonesia terutama untuk membasmi virus brontok, antivirus ini mempunyai kelebihan yaitu sangat sensitif terhadap virus yang telah menginfeksi komputer namun sekaligus terdapat kekurangan yaitu kadang-kadang data yang sudah terinfeksi virus akan ikut terhapus bersama dengan virusnya.

4. Blue Atom Antivirus



Blue Atom Antivirus merupakan antivirus yang dibuat oleh anak kelas XI E SMP di Surabaya, yang bernama Alvin Leonardo yang masih berusia 14 Tahun, antivirus buatannya ini sudah mendapatkan garansi 100% Clean dari Softpedia.com pada tanggal 19 Oktober 2009, yang membuat kaget adalah Alvin ini tidak melakukan kursus atau bimbingan bahasa pemrograman untuk membuat antivirus ini, tapi dia belajar secara otodidak dengan mempelajari 3 bahasa pemrograman sekaligus yaitu Visual Basic, C#, dan Assembler (ASMX 86), dan menurut pakar IT yang juga Dekan FTIf ITS Prof Drs Ec Ir Riyanarto Sarno MSc PhD mengatakan bahwa Alvin ini akan diikutkan pada lomba-lomba pemrograman dan potensinya bisa dibina untuk menjadi Hacker ilmu putih (WhiteHat).

5. GUCUP Antivirus (GAV)



GUCUP Antivirus merupakan salah satu karya anak bangsa yang sudah dikenal Indonesia bahkan dunia Internasional, Antivirus ini dibuat oleh Yusuf Theretsa Patiku, mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta. GAV ini dibuat dengan Microsoft Visual Studio .Net 2003 dengan bahasa pemrograman C#, Antivirus ini juga sudah mendapat garansi 100% clean dari Softpedia.com dan bisa langsung di download disana, kelebihan dari antivirus ini adalah mampu menscan file arsip seperti rar maupun zip, memory system scanning, proses scanning cepat, mampu memisahkan file document yang sudah terinfeksi malware (for : Backdoor.Win32.Delf.axz, Trojan.Win32.Delf.aav, Worm.Win32.Delf.cd) dan mampu memisahkan file aplikasi/.exe dari malware (for : DeulleDo-X [2], Virus.Win32.Delf.bk). Dan masih banyak lagi fitur menarik dari Antivirus ini.

6. AVIGEN Antivirus



AVIGEN Antivirus merupakan antivirus buatan Indonesia yang mempunyai website di www.vibi-bego.com kelebihan dari antivirus ini adalah bisa mencari file-file yang sudah terinfeksi virus seperti worm, hacktool, exploit script, serta trojan horse. Fasilitas yang terdapat pada AVIGEN adalah registry tweak, scan running proses, process viewer, scan autorun location dan masih banyak lagi. Selain itu Antivirus ini juga sudah mendapatkan sertifikat 100% clean dari softpedia.com

7. ELKAV Antivirus



ELKAV Antivirus adalah Lokal Antivirus tak berbayar (freeware) yang dikhususkan untuk mengatasi virus-virus lokal ataupun mancanegara yang menyebar luas di Indonesia. Dengan menggunakan engine antivirus-nya sendiri, ELKAV Antivirus dapat melakukan scanning virus dengan cepat dan akurat. Dan ditambahkan dengan algoritma heuristic-nya, varian-varian virus (baik varian terbaru ataupun varian lama) yang belum ada di database ELKAV dapat dideteksi dengan mudah.
 
8. MORPHOST



MorphostLab luncurkan Morphost Expert Plus untuk Komputer dan Laptop Indonesia!
Morphost Antivirus Lokal dipersembahkan untuk Indonesia
Morphost antivirus lokal ini bersifat gratis ataupun freeware dan tidak ada garansi selama penggunaan antivirus lokal ini. Morphost merupakan antivirus lokal buatan Indonesia yang sengaja diciptakan untuk pemberantasan malware lokal khususnya worm lokal secara tuntas. Morphost Antivirus fokus terhadap semua malware baik itu lokal maupun non lokal yang membandel di Indonesia, dan terlebih lagi pada file-file yang terinfeksi virus impor. Dalam hal ini Morphost lebih mengutamakan pencegahan dan perlindungan virus impor terhadap komputer/laptop Indonesia.

9. CMC [ CODENESIA MALWARE CLEANER ]



Codenesia Malware Cleaner atau sering di singkat dengan CMC adalah produk Antirus lokal karya anak-anak codenesia dengan segudang kemampuan dalam mendeteksi dan membersihkan virus. Software ini diawali dari pembuatan software scanner malware sederhana yang dinamakan Codenesia Malware Scanner, yang sebelumnya pernah direlease oleh Codenesia Team. Codenesia Malware Cleaner hadir untuk bergabung bersama Antivirus lokal unggulan lainya dalam memerangi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Antivirus asing.

10.WEDASH ANTIVIRUS



WEDASH ANTIVIRUS (wav) adalah program untuk mendeteksi dan menangani virus lokal ataupun luar yang telah tersebar luas. Program ini freeware, anda dapat mengupdate sendiri virus listnya tanpa harus mendonlot dari internet jika anda menemukan virus baru. Anda dapat mendonlot wav 2005 exe-nya, installer dan update (signatures.db). Selain itu ada dokumentasi untuk menjalankan program wav tersebut berbentuk .doc. Dalam waktu dekat akan dirilis atau dibagikan source code wav untuk dikembangkan secara massal (rame rame mas!).

11. KISAV AV



KISAV32 Anti virus inilah nama dari anti virus tersebut anda dapat mengandalkanya, karena KISAV anti Virus dibuat menggunakan dua buah metode yang di gabungkan menjadi satu yaitu MD5 dan CRC32 yang sudah pasti jauh lebih akurat dalam menghitung ceksum dan string pada signature yang di buat. KISAV anti virus menyediakan fasilitas upload jika anda menemukan virus baru yang belum ter diteksi oleh KISAV anti virus, dan fasilitas ini dapat di manfaatkan oleh kami sebagai update signature pada KISAV anti Virus berikutnya..

12. Anti Indovir



Anti Indovir adalah salah satu anti virus karya MeySoft yang ditujukan sebagai produk non-komersil. Ini adalah wujud kepedulian kami sebagai pengembang software untuk selalu memperdulikan keamanan komputer dari serangan-serangan virus komputer yang selalu berkembang di setiap waktu.

13. JASAKOM ANTIVIRUS



JasaAV atau bisa disebut juga jasakom antivirus adalah antivirus yang dibuat oleh community jasakom dan tentu saja akan disebarluaskan secara gratis. Jasakom Dibuat dengan menggunakan bahasa delphi dan dicompile dengan delphi Compiler juga.Semua antivirus memikili enginenya masing – masing, begitupun dengan JasaAV. JasaAV memiliki engine yang saya namakan dengan JEngine.

14. ARTAV ANTIVIRUS



ARTAV mulai di buat April 2009 - Oktober 2009, Menggunakan bahasa pemograman Visual Basic 6 dan awalnya hanya untuk digunakan dikomputer Arrival saja,tapi pada Maret 2010 di publish di sebuah blog sederhana. disaat muncul kontroversi bahwa source code ARTAV meniru (plagiat), Arrival dan Kakaknya Taufik mencoba membuat ulang projek Antivirusnya. Akhirnya pada April 2011 Arrival dan kakaknya berhasil menciptakan Antivirus baru tapi tetap dinamai ARTAV Antivirus mengg


15. ANJAV AntiVirus

Aming Anjas Asmara Pamungkas, siswa TKJ kelas XI C SMK Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, berhasil menciptakan Antivirus baru, setelah setahun lebih ia belajar membuatnya secara otodidak (belajar sendiri-red) dengan aplikasi visual besic. “Antivirus ini saya buat dan persembahkan bagi Tanah Papua, khususnya generasi muda yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura. Saya memberi nama antivirus ini Anjav,” kata Anjas begitu ia disapa ke tabloidjubi.com di Abepura, Kota Jayapura, pekan lalu. Lanjut dia, Anjav artinya “Anjas Antivirus” disingkat Anjav. Menurut dia, Anjav memiliki sembilan kelebihan. Diantaranya, portable, kompatibel, GUI user friendly, low resource, tools, support windows xp/7/8, mudah di operasikan, memiliki fitur dan best for offline use. Anjav berfungsi untuk mengatasi virus – virus lokal agar dapat terbasmi tuntas, tidak ada virus-virus yang menyebar di Indonesia. Dia mengaku, berkat dukungan dari keluarga serta teman sekolahnya, antivirus itu berhasil diciptakan. Namun, hingga kini belum di sosialisasi ke khayalak umum. Ia berharap, ada dukungan dari pihak lain, terutama Pemerintah dalam mengelolah bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tanah Papua. Dengan demikian, kesulitan tenaga serta biaya yang menjadi kendala saat ini teratasi. Sementara itu, ketua II relawan TIK Papua, Markus Imbiri mengapresiasi hasil yang ditorehkan Anjas, siswa SMK Negeri 1 Sentani Jurusan TKJ Kelas XI C ini. “Saya bangga dengan hasil dari anggota kami Relawan TIK Papua komisariat Sentani ini. Anjas yang kami kenal adalah pria pendiam dan suka bertanya, rupanya memiliki kelebihan dalam mengelolah visual basic,” ujarnya. Menurut Markus, keberhasilan rekannya meciptakan virus anjav ini membuktikan generasi Papua juga bisa dan mampu bersaing dengan yang lain. Sumber Daya Manusia (SDM) tengah mampu mengisi era digital yang kian bersaing. “Namun, disatu sisi, apalah daya kalau kami sendirian. Jadi, kami sangat mengharapkan perhatian dari semua pihak yang bertanggung jawab pada bidang TIK,” harap Markus. Dia berharap, sejumlah pihak melirik antivirus yang baru diciptakan rekannya itu. “Semoga ada yang dapat melirik karya dan keahlian kami, memberdayakan kami dengan memengang tangan kami untuk bersama-sama memajukan SDM Papua, tidak hanya fasititas dan dukungan dana, yang kami butuhkan adalah dirangkul dan berkata bersama pada dunia bahwa “Pace Mace” Papua cerdas maju cepat,” ujarnya.

 16. Anti Virus Norton 2012
        Symantec Norton AntiVirus adalah solusi antivirus yang paling terpercaya di dunia. Norton AntiVirus menawarkan tingkat perlindungan yang sama bersama dengan fitur baru dan perbaikan. Ini akan menghapus virus dan risiko keamanan secara otomatis; heuristik mendeteksi ancaman spyware, mendeteksi dan blok serangan Internet worm, dan melindungi email.
      Norton AntiVirus dari Symantec adalah salah satu anti-virus judul software terbaik di dunia. Nikmati keamanan perlindungan otomatis terhadap virus, berbahaya kontrol ActiveX dan applet Java, dan kode berbahaya lainnya. Ini melindungi Anda saat Anda sedang berselancar di Internet atau mendapatkan informasi dari disket, CD, atau jaringan. Ini juga secara otomatis memindai lampiran yang masuk dalam program email yang paling populer. Hal ini sangat mudah untuk terus diperbarui, dengan pengambilan otomatis baru anti-virus definisi dari Symantec sesering seminggu sekali.
Kunci Manfaat Norton AntiVirus:
  1. Stop virus, worm, spyware, bot, dan banyak lagi – Menjaga sistem anda dilindungi terhadap segala jenis ancaman berbahaya.
  2. Norton Insight – Memberikan inovatif berbasis teknologi intelijen untuk lebih cepat, lebih sedikit, pendek scan.
  3. New! Pulsa yang cepat update setiap 5 sampai 15 menit – menyediakan up-to-the-minute perlindungan.
  4. Mencegah Virus – email yang terinfeksi dan menyebarkan pesan instan dari-Merasa aman sementara Anda tetap berhubungan.
  5. Blok browser exploits dan melindungi terhadap situs yang terinfeksi – Surf Internet dengan keyakinan.
Fitur Norton Anti Virus
  1. Dirancang untuk Kecepatan
  2. Memindai hanya file dan proses beresiko menggunakan Norton Insight.
  3. Menginstall di bawah satu menit rata-rata, memerlukan kurang dari 8 MB memori.
  4. Up-to-the-menit Perlindungan
  5. Memberikan perlindungan up-to-the-menit dengan cepat pulse update setiap 5 sampai 15 menit.
  6. Meningkatnya! Menyediakan keamanan berlapis-lapis melalui Norton Protection System.
  7. Mencegah bots dari mengambil kendali PC Anda.
  8. Mendeteksi secara ot omatis dan menghapus ancaman berbahaya.
  9. Meningkatnya! Defends terhadap serangan berbasis Web.
  10. Otomatis mendeteksi dan menghapus spyware, virus, Trojans, bots dan worm Internet.
  11. Alat pemulihan dan perbaikan PC yang terinfeksi buruk.
  12. Memberikan kami paling lengkap, pembersihan mendalam memindai mungkin.
  13. Perlindungan Norton berkelanjutan menyediakan update perlindungan terus menerus dan fitur produk baru saat tersedia sepanjang masa berlangganan produk Anda, membantu untuk menjaga komputer anda dilindungi terhadap ancaman terbaru Internet dan risiko.
  14. Norton Otomatis Renewal Layanan membantu untuk memastikan bahwa Anda terlindungi dengan secara otomatis memperbarui langganan produk Anda sebelum kadaluarsa.
Kontrol tanpa gangguan
  1. Secara otomatis jadwal scan dan update terjadi saat PC idle.
  2. Meninjau status keamanan setiap proses pada PC Anda.
  3. Silent mode membantu memastikan film dan game tidak pernah terputus.
  4. Peta jaringan nirkabel di rumah Anda.
Persyaratan Sistem
  • Sistem operasi yang didukung
  1. Microsoft ® Windows ® XP (32-bit) Home / Profesional / Tablet PC / Media Center (32-bit) dengan Service Pack 2 atau yang lebih baru
  2. Microsoft Windows Vista ® (32-bit dan 64-bit) Starter / Home Basic / Home Premium / Business / Ultimate
  3. Microsoft Windows 7 (32-bit dan 64-bit) Starter / Home Basic / Home Premium / Profesional / Ultimate
  • Kebutuhan Hardware Minimum
  1. 300 MHz untuk Microsoft Windows XP, 1 GHz untuk Microsoft Windows Vista / Microsoft Windows 7
  2. 256 MB RAM
  3. 300 MB ruang hard disk yang tersedia
  4. CD-ROM atau DVD drive (jika tidak menginstal via download elektronik)
  • Dukungan untuk Antispam
  1. Microsoft Outlook ® 2002 atau versi
  2. Microsoft Outlook Express 6.0 atau yang lebih
  3. Windows Mail (penyaringan spam saja)
  • Browser Plug-In *** Dukungan
  1. Microsoft Internet Explorer ® 6.0 atau yang lebih **** (32-bit)
  2. Mozilla ® Firefox ® 3.0 dan kemudian **** (32-bit)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons